Pembunuh dan Pemutilasi TKI Asal Cilacap Akhirnya Divonis Seumur Hidup

Pembunuh dan Pemutilasi TKI Asal Cilacap Akhirnya Divonis Seumur Hidup

“Saya rasa itu hukuman paling tinggi di Hongkong untuk pelaku kejahatan. Jadi keluarga merasa sangat lega dan berterima kasih atas putusan pengadilan di Hongkong,” Seperti itulah ungkapan rasa puas yang dikatakan Suyitno, kakak kandung Sumarti Ningsih, Keluarga pun sudah merasa lega karena mendapatkan keadilan.

Sumarti Ningsih adalah korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Rurik Jutting, mantan bankir asal Inggris yang dilakukan pada tahun 2014 lalu di Hongkong. Dikutip dari CNN, Selasa (8/11/2016), di pengadilan Jutting mengaku tak bersalah atas tuduhan pembunuhan. Ia mengklaim tak bisa dimintai pertanggungjawaban. Kepada pengadilan ia berargumentasi kondisi psikologisnya berpengaruh terhadap perilakunya. Namun juri bulat memutuskan tuduhan pembunuhan. Kini, pria lulusan Cambridge University itu menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Saat putusan dibacakan, bekas bankir Bank of America Merrill Lynch itu hanya duduk diam menatap lurus ke depan. Lewat pengacaranya, Jutting mengaku ia menerima putusan itu.

"Aku kerap kali dihantui oleh tindakanku, ... aku mengalami kesakitan luar biasa akibat dari perbuatannku," kata Jutting dalam pernyataannya.

"Aku minta maaf. Aku tak bisa berkata apa-apa lagi."

Pada 27 Oktober, Jutting membunuh Sumarti Ningsih setelah menahannya selama tiga hari di flatnya. Ia menyiksa dan memperkosanya, juga merekam di iPhone sebelum menggorok lehernya di kamar mandi.

Tiga hari kemudian, pada 1 November dengan tubuh Ningsih di dalam kopor yang ia letakkan di balkon, Jutting membunuh Seneng Mujiasih setelah ia berteriak-teriak minta tolong di apartemennya.

Kedua perempuan itu merantau jauh-jauh ke bekas wilayah protektorat Inggris itu demi menghidupi keluarga mereka. Kasus pembunuhan tersebut mengguncang Hong Kong. Jarang ada kejahatan sebesar itu yang melibatkan ekspatriat yang ada di sana.

Namun demikian, keputusan ini tidak menghentikan langkah keluarga untuk mengajukan tuntutan perdata. Keluarga ini sudah kehilangan tulang punggung yakni Sumarti Ningsih yang selama ini selalu mengirimkan uang bagi anak dan orang tuanya di Kecamatan Gandrungmangu.

Rencana mengajukan tuntutan perdata ini, dipastikan sangat serius mengingat adanya bantuan dari Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI). Lembaga tersebut kemarin menemui keluarga dan membicarakan berbagai hal. JBMI sendiri akan mengupayakan memberikan pendampingan dengan mencarikan pengacara bagi keluarga tersebut. Harapannya, agar pelaku bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini mengingat Sumarti Ningsih selama berada di Hongkong telah menjadi tulang punggung ekonomi keluarga tersebut.

“Kami akan ajukan tuntutan perdata. Meskipun tuntutan ini tidak mungkin mengembalikan Sumarti Ningsih kembali. Berapapun itu, mau satu milyar atau berapapun,” ujarnya.

Sementara itu, Akhmad Saliman, orang tua Sumarti Ningsih mengaku sangat berat pasca anaknya meninggal dunia. Pasalnya, Sumarti Ningsih meninggalkan anak semata wayang yakni Muhamad Hafidz Arnovan, dan membutuhkan biaya untuk pendidikan. Anak tersebut kini duduk dikelas 3 SD. Selain untuk biaya pendidikan, Akhmad Kaliman juga butuh biaya untuk kehidupan sehari-hari anak itu. “Kalau dia minta, yang saya ingat ibunya sudah tidak ada. Kasihan kalau tidak dituruti,” ujarnya.


Newest Post
Previous

Add/Hide your comment

Disqus Comments